bakabar.com, BARABAI - R (15) ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Latifah alias Ira, istri muda Pembakal Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasus pembunuhan sadis yang banyak menyedot perhatian masyarakat itu perlahan memasuki babak baru. R yang tak lain adalah anak kandung S, Pembakal Patikalain bakal segera menjalani persidangan.
Tersangka R berikut barang bukti sudah dilimpahkan Polres HST ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari) HST, Rabu (30/9)
R pada saat pelimpahan ke kejaksaan didampingi ibu kandung, yakni istri tua Pembakal Patikalain.
Tersangka juga didampingi petugas Balai Permasyarakatan (Bapas) dan juga mendapat pendampingan hukum oleh pengacara, Akhmad Gazali Noor yang sebelumnya ditunjuk kepolisian.
“Per 29 September 2020 berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Siang tadi sudah kita limpahkan ke Kejari HST,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, Rabu (30/9).
R ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka atas pembunuhan Latifah. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang mengarah kepada R.
Apalagi R sebelumnya telah menyerahkan diri dengan ditemani ayahnya atau pembakal ke Polsek Hantakan dan mengakui perbuatan sadisnya itu.
Perlu diketahui, sampai saat ini, polisi belum bisa menemukan di mana keberadaan teman R. Dia seharusnya menjadi salah satu saksi pada kasus ini.
Dia merupakan teman R yang datang ke kediaman Latifah di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai. Teman R ini disebut keponakan pembakal oleh Latifah pada pesan WhatsApp ke ibunya, Sainah pada Jumat 11 September pukul 18.57 Wita.
Disebutkan AKP Dany, dalam kasus ini penyidik sempat menaruh kecurigaan terhadap teman R itu.
Apalagi keluarga Sainah meyakini ada pelaku lain dalam kasus kematian anak semata wayangnya yang tengah hamil 9 bulan itu.
Setelah ditelusuri lebih dalam, lanjut Dany, kecurigaan itu tidak mendasar. Sebab tidak ada bukti yang mengarah ke sana.
"Kecurigaan itu ada. Tapi belum ada alat bukti yang mendukung. Karena berkas sudah tahap 2, polisi sudah selesai dalam tahap penyidikan," tambah Dany.
Alasan lainnya, lanjut Dani, berdasarkan pengakuan R, temannya itu hanya ikut menemani ke rumah Latifah. Dia hanya diminta untuk menunggu di depan rumah saja.
Pertemuan R dengan ibu tirinya, atau istri muda pembakal itu disebut berlangsung sebentar saja.
"Pengakuan R, temannya ini menunggu R meminta uang ke Latifah untuk membeli kuota internet," terang Dany.
Sesuai Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dianggap selesai apabila telah ada pemberitahuan dari penuntut umum (Jaksa) yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tanggapan waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.
"Bukan kami memberhentikan penyidikan. Tapi undang-undang itu yang membatasi. Nanti dilihat di pengadilan, apabila ada permintaan maka kita cari (saksi atau teman R yang datang ke rumah Latifah-red)," tutup Dani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Prihanida Dwi Saputra membenarkan pelimpahan perkara tindak pidana tersebut.
“Sementara tersangka dititipkan di Polres HST,” kata Jaksa yang kerap disapa Mas Han ini.
Untuk perkara ini, kata Mas Han, jaksa mendakwa tersangka berdasarkan penyidikan Polres HST. Yakni Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Kalau untuk hukum acara pidananya nanti pakai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” kata Han.
Terpisah dihubungi bakabar.com, pendamping hukum tersangka, Gazali siap menghadapi persidangan nanti.
“Tentunya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tutup Gazali.