Hot Borneo

Tersangka Korupsi Bandara Barut Langsung Dijebloskan ke Rutan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Sehari usai ditangkap, tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H Muhammad Sidik di…

Featured-Image
Tersangka MYL digiring petugas dari Kejati Kalimantan Tengah, setelah ditangkap di Jakarta Timur. Foto: Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Sehari usai ditangkap, tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H Muhammad Sidik di Barito Utara (Barut), langsung dijebloskan ke Rutan Palangka Raya.

Tersangka berinisial MYL ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (13/9), lalu dibawa kembali ke Palangka Raya keesokan harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya tersangka dibawa ke ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, sebelum digelandang ke Rutan Palangka Raya.

“Terhitung 20 hari kedepan sejak 14 September sampai 3 Oktober 2022, tersangka ditahan di Rutan Palangka Raya,” papar Kajati Kalteng, Pathor Rahman, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra seperti dilansir Antara, Jumat (16/9).

Adapun penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: Prin-02/O.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022.

Baca juga:Resmikan Bandara HM Sidik, Wapres Ma'ruf Amin Kunker ke Barut Kalteng

Baca juga:Deretan Bandara di Kalteng, Sayang Pesawat Airbus Belum Bisa Mendarat

Baca juga:Wing Air Buka Rute Muara Teweh-Banjarmasin, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

“Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak datang memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik,” imbuh Dodik.

Sebelumnya MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tertanggal 27 Juni 2019.

MYL diduga terlibat korupsi pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3.300 meter persegi) yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.

Akibat perbuatan itu, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun anggaran 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar,” tandas Dodik.



Komentar
Banner
Banner