bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tersandung kasus narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.
Ibu rumah tangga berinisial IS, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap, Senin (4/4).
Dari ibu rumah tangga berusia 38 tahun tersebut didapati barang bukti 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Berat brutto kurang lebih 8,25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 8,25 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Selasa (5/4).
Subandi bilang, IS ditangkap anggotanya sedang bertugas sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
“Terlapor kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Subandi.