bakabar.com, KOTABARU – Mahyudiansyah (MH), Kepala Dinas (Kadis) Pasar Kotabaru resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pasar.
Dari penelusuran MH rupanya telah pensiun dini. Lebih tepatnya menjelang Kejari menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kolaborasi korupsi dana APBN, atas proyek pasar tahun 2017.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru, Minggu Basuki.
“Iya, dia mengajukan pensiun dini, dan SK pensiunnya keluar tanggal 1 November 2020 tadi,” ujar Minggu kepada bakabar.com, Selasa (17/11) siang.
Namun Minggu bilang alasan MH mengajukan pensiun dini normatif saja.
Selain sudah berusia 57 tahun, MH sudah mengabdi 30 tahun lamanya.
“Alasan beliau normatif, selain karena usia juga soal masa kerja,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kotabaru, Armein Ramadhani memastikan MH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaannya korupsi proyek pasar di Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.
MH, sambung Armein, ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2020. Itu setelah pemeriksaan dan penyelidikan mendalam.
Sebab menurut penyidik kasus MH sudah memenuhi unsur dari pasal 3 UU Tipikor.
“Undang-undang itu berbunyi, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, ksesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara,” terangnya.
Meski sudah berstatus tersangka, jaksai belum melakukan penahanan. Ada beberapa pertimbangan.
Pertama, soal kesehatan MH, Dan kedua Istri MH sedang dirawat di rumah sakit.
“Soal penahanan, nanti kami pertimbangkan dulu. Sebab, istri MH sedang sakit, dan dirawat di rumah sakit,” ujar Armein, Senin (16/11) tadi.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan sederet tersangka atas kasus ini. Masing-masing seorang kontraktor, dan pengawas proyek pembangunan pasar.
Proyek tersebut memanfaatkan dana APBN tahun anggaran tahun 2017, senilai Rp5,2 miliar.
Sementara, jaksa menilai bangunan pasar itu dikerjakan asal-asalan hingga tidak memenuhi spesifikasi.