News

Tersandung Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Featured-Image
Ekspresi Teddy Minahasa Putra di pengadilan, ketika menghadapi sidang vonis kasus narkoba. Foto: Media Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," papar ketua majelis hakim Jon Saragih ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

"Selanjutnya memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah Teddy tidak mengakui perbuatan, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, dan menikmati keuntungan dalam penjualan sabu.

Kemudian tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual beli sabu, serta mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menilai tidak ditemukan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan antara lain status Teddy sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan sabu.

Tindak pidana itu turut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, keempat terdakwa tersebut masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar, Rabu (10/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner