bakabar.com, TANJUNG – Seorang perempuan berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Tabalong melakukan pencurian kendaraan bermotor milik kakak majikannya.
Pelaku berinisial RM alias Ramin (40),warga Desa Pugaan, Pugaan, Tabalong, ditangkap di sebuah hotel yang ada di kota Banjarmasin.
Perbuatan tercela pelaku karena terpengaruh gaya hidup teman-teman perempuannya.
“Melihat temannya memakai emas ia pun ingin memakainya, temannya pakai handphone baru dirinya juga ingin demikian,” kata Wakapolres Tabalong Kompol Riza Bramantya didampingi Kanit II Satreskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/6).
Kata Riza, pencurian dilakukan pelaku di Kompleks Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, pada Rabu 8 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 Wita,
Kejadiannya berawal dari korban yang juga perempuan membawa sepeda motor miliknya Honda Scoopy, warna coklat hitam tahun pembuatan 2020, nomor polisi DA 5693 UB.
Malam hari sebelum kejadian sekitar pukul 20.00 Wita korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah adiknya. Sekitar pukul 23.00 Wita korban kemudian tidur.
Setelah bangun tidur esok harinya korban kaget karena sepeda motornya telah raib beserta BPKB nya. Pun demikian dengan Ramin yang menjadi ART di rumah adik korban juga tidak ada lagi.
Curiga pencurian tersebut dilakukan Ramin, korban kemudian melapor ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan mengetahui pelaku berada di Banjarmasin.
“Dengan di backup Resmob Polda Kalsel, anggota Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kelayan Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” ungkap Riza.
Bersama pelaku disita barang bukti berupa barang-barang yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan, uang sejumlah Rp 5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor curian.
Petugas juga berhasil menemukan barbuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga HSU.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.
“Dari pengakuan pelaku ia melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, saat itu penghuni rumah masih tertidur, BPKB diambilnya dari dalam lemari milik adik korban,” beber Riza.
Ujar Riza lagi, setelah melakukan pencurian pelaku menjual sepeda motor yang beserta BPKB nya ke RD, warga Desa Keramat, Amuntai Selatan, HSU seharga Rp 16 juta. Selanjutnya pelaku pergi ke Banjarmasin membawa uang hasil penjualan sepeda motor curiannya.
“Dari uang hasil kejahatan itu pelaku membeli 2 buah handphone, gelang dan cincin,perhiasan emas poles, pakaian wanita hingga tas,” terangnya.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Riza Bramantya.