Tak Berkategori

Teror Pembakar Motor di Kelayan Banjarmasin, Pelaku Terancam Belasan Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – M Roby kini harus menanggung konsekuensi atas aksi konyolnya membakar empat sepeda motor…

Featured-Image
Pelaku pembakar empat motor warga di Kelayan telah ditangkap. Polisi mengancamnya dengan pasal 15 tahun penjara. apahabar.com/Riyad Dafhi Rizki

Masing-masing motor berjenis Honda Tiger milik Ahmad (30), Honda Vario milik Firdaus (59). Keduanya warga Gang Hijrah. Kemudian milik warga Gang H Taberi bernama Zulkarnaen (60) berjenis Yamaha Mio Soul GT dan Yamaha Mio J.

Adapun warga yang pertama melihat kejadian itu adalah Muhammad Edi Gunawan (45) dan istrinya, Mariana (40). Bermula pada sekitar pukul 01.30 Wita, Mariana mendengar suara benda yang dilempar.

Heboh Teror di Kelayan Banjarmasin, Sejumlah Motor Terbakar!

Mendengar itu suaminya pun mencoba memeriksa ke luar rumah.

Betapa terkejutnya suami saat melihat sekarung kapuk dan helm miliknya yang ada di luar rumah terbakar.

Lantas, mereka pun langsung coba memadamkan kebakaran kecil tersebut.

Setelah selesai memadamkan api, rupanya kebakaran juga terjadi di sejumlah sepeda motor milik warga lainnya.

"Suami saya langsung teriak dan membangunkan warga lainnya," katanya.

Warga yang geger dengan suara teriakan pun bangun dan langsung memadamkan kebakaran yang terjadi pada sepeda motornya masing-masing.

Kendati begitu, warga tidak tahu menahu siapa pelaku dan motif perbuatan tersebut.

Kejadian ini sudah dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat.

img

Pantauan media ini, sejumlah polisi berbaju sipil sudah melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara sejak pukul 16.00.

Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie A Haryono turut membenarkan insiden yang terjadi di wilayah hukumnya itu.

"Kita masih penyelidikan. Anggota masih di lapangan," katanya.

Terlepas itu, Kompol Yopie mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak gegabah. "Apabila melihat orang mencurigakan silakan laporkan," katanya.

Komentar
Banner
Banner