bakabar.com, BANJARMASIN – M Roby kini harus menanggung konsekuensi atas aksi konyolnya membakar empat sepeda motor tetangganya sendiri. Tak main-main, pemuda 23 tahun ini terancam penjara hingga 15 tahun.
Berdasar Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
“Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, kepada bakabar.com, Sabtu (2/10) malam.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang buang sampah dan wakar itu sendiri sebelumnya membakar sejumlah motor warga Kompleks 10, Gang H Taberi & Gang Hijrah Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Jumat (1/10) dini hari.
Roby ditangkap di kediaman kakaknya, Jalan Kelayan A, Gang Rahmi, Banjarmasin Selatan, Jumat malam.
Yopie menduga R nekat melakukan perbuatan itu hanya lantaran masalah sepele.
"Karena tidak diberi rokok oleh wakar setempat," kata Yopie.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Yopie memastikan pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.
Kronologis
DITANGKAP! Pelaku Teror Pembakaran Motor di Kalayan Banjarmasin, Motifnya Sepele
Empat unit sepeda motor di dua gang yang saling berdekatan di Kompleks 10, Gang H Taberi & Gang Hijrah, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, dibakar sesosok pria misterius pada Jumat (01/10) dini hari.