News

Termasuk Suap Demi Predikat WTP, Inilah Fakta Kasus Korupsi Bupati Meranti

Sederet fakta terungkap, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka

Featured-Image
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mengenakan rompi tahanan ketika dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Sederet fakta terungkap, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diteruskan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (6/4).

Beberapa orang telah ditahan, tetapi baru Muhammad Adil dan 2 nama lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK telah menetapkan 3 tersangka. Salah seorang di antaranya adalah MA yang juga Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dilansir CNN, Sabtu (8/4).

"Kemudian FN (Fitria Nengsih) yang merupakan kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) selaku auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," imbuhnya.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti:

1. Mengamankan 28 orang

KPK telah mengamankan 28 orang dalam OTT yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda. Mereka diamankan di Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Pekanbaru dan Jakarta.

Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat di daerah setempat. Dari puluhan yang diamankan, baru 3 orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

KPK menyangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adil sebagai pemberi, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023.

2. Bukti Rp1,7 miliar

KPK menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar yang diklaim sebagai barang bukti permulaan dalam OTT tersebut.

3. Setoran Fiktif

Muhammad Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat setoran uang.

Uang itu bersumber dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD. Setoran ini kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang kepada Adil.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5 hingga 10 persen untuk setiap SKDP.

4. Gratifikasi Travel Umrah

Sekitar pertengahan Desember 2022, Muhammad Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM sendiri memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

5. Suap Demi WTP

Adil dan FN juga turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Uang ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti dalam tahun anggaran 2022, kembali mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

6. Modal Pilgub Riau

Setelah semua terkumpul, uang setoran digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik. Diketahui Adil berencana maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil dinyatakan menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini masih terus ditindaklanjuti penyidik.

Editor


Komentar
Banner
Banner