apahabar, JAKARTA - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Bekasi. Seorang pria berinisial FF (20) nekad tusuk mati gebetan mantan pacarnya DNY (20) karena termakan api cemburu.
Pembunuhan terjadi di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/12). Pelaku yang cemburu mantannya di dekati nekad melakukan aksi kejamnya itu.
"Pelaku ini cemburu karena mantan pacarnya ini didekati sama korban sehingga dia merencanakan pembunuhan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (16/12) melansir Detik.
Baca Juga: Dokter Forensik UI Urai Penyebab Kematian 1 Keluarga di Kalideres
Sementara itu, Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi membeberkan pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, bermula dari pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan korban karena merasa cemburu saat mantan pacarnya didekati.
"Pelaku tidak senang atau tidak terima mantan pacarnya pelaku dekat dengan korban sehingga pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP untuk membahas permasalahan tersebut," ujar Akhmadi.
Setelah bertemu terjadi pertengkaran dan sejurus pelaku lalu menikam korban menggunakan pisau. Tusukan yang bersarang di dada korban membuatnya tewas seketika di lokasi tersebut.
"Pelaku sempat berduel dengan korban dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia," kata Akhmadi.
Baca Juga: Anak Ungkap Dugaan Penyebab Meninggalnya Ferry Baldan
Akhmadi mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di Rumah Sakit Tarumajaya, korban dinyatakan meninggal dunia saat di perjalanan," bebernya.
Atas hal tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/12) di Sentul Selatan, Bogor.
"Kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2022, sekitar jam 03.00 WIB," kata dia.
Atas hal tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 (dua puluh) tahun penjara.