Hot Borneo

Terlibat Kasus Narkoba di Alalak, Polres Batola Ciduk Dua Warga Sungai Andai Banjarmasin

Berasal dari pengembangan kasus, dua warga Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Kedua pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala di Kelurahan Sungai Andai, Jumat (4/11). Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Berasal dari pengembangan kasus, dua warga Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Satuan yang dipimpin AKP H Juwarto itu awalnya menangkap dua tersangka berinisial W dan F, Rabu (2/11). Mereka diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,53 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengarah kepada pelaku lain berinisial BH. Penyelidikan pun langsung dilakukan, hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan, Jumat (4/11) sore.

"Pelaku BH diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Agatis II Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (5/11).

"Ditemukan sabu dengan berat kotor 0,19 gram di lantai kamar tidur pelaku. Juga disita sebuah ponsel iPhone 7 dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," imbuhnya.

Lantas berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, polisi memperoleh informasi tentang pelaku lain di lokasi yang sama. Sasaran berikutnya adalah seorang perempuan berinisial AR.

Tanpa menunggu waktu, mereka langsung bergerak dan berhasil menemukan AR yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul di sekitar Jalan Agatis.

"Kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,81 gram dari tangan pelaku ketiga. Adapun AR bertugas sebagai penyimpan, bukan pasangan dari pelaku BH," tandas Malik.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Polres Batola. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner