Tak Berkategori

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tenaga Honorer Pemprov Kalsel Terancam Hukuman Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap 4 pelaku yang terlibat peredaran gelap…

Featured-Image
Para tersangka yang terkait 3 sindikat narkoba jaringan antar provinsi. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap 4 pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika sebanyak 1,4 kilogram. Tiga pelaku ditengarai sebagai tenaga honorer di lingkup Pemprov Kalimantan Selatan.

Tiga tenaga honorer Pemprov Kalsel bernama Fauzan, Sutikno dan Muhammad Wahyudi tersebut dibekuk polisi setelah diintai beberapa lama. Mereka dibekuk di Jalan Sidomulyo Raya Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sekitar pukul 21.30 wita.

Baca Juga: Pembunuhan di Simpang Limau, Emosi Diejek dengan Bokong

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 1,405 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor dalam kondisi sudah dipaketkan sebanyak 12 paket.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengungkapkan, terbongkarnya jaringan Kaltara ini usai salah satu rekan mereka, Maimunah (perempuan) dibekuk lebih dahulu pada Selasa, 23 April 2019 sekira pukul 06.30 wita.

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba di kawasan Jalan Setia Bersama Komplek Surya Mas 3 Jalur 1 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: 3 Sindikat Narkoba Diungkap, Polda Kalsel Amankan 1,5 KG Sabu dan 80 Butir Ekstasi

“Laporan pun kami tindak lanjuti dengan menggeledah pelaku seorang wanita bernama Maimunah alias Mumun. Di tangan pelaku, kami temukan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0,33 gram,” jelas Kombes Pol Wisnu Widarto kepada bakabar.com.

Berdasarkan nyanyian Mumun, polisi akhirnya mengantongi nama tiga tenaga honorer Pemprov Kalsel. Hasil penelusuran, sekitar pukul 21.30 wita di hari yang sama, ketiganya berhasil dibekuk dengan barang bukti yang sangat besar. Sabu tersebut ternyata dipasok dari Malaysia.

Atas perbuatannya, 3 oknum dan 1 rekannya tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup hingga mati lantaran dianggap melanggar undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Banjarmasin Giat Razia dan Ingatkan Sanksi Rp50 Juta

"Maksimal hukuman mati mas," tandas Wisnu.

Reporter: AHC 04
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner