Kalsel

Terkuak, Peran 4 Tersangka Lubang Maut PT CAS di Mantewe Tanah Bumbu

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi mencium adanya dugaan kesengajaan dalam kecelakaan kerja di tambang Mantewe, Kabupaten Tanah…

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto membeberkan sejumlah alasan mengapa penyidik menetapkan tersangka dalam kasus longsor di lubang tambang PT CAS, Mantewe, Tanah Bumbu. Foto: Dok.Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mencium adanya dugaan kesengajaan dalam kecelakaan kerja di tambang Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Walhasil, empat tersangka ditetapkan.

Mereka ini AR selaku kepala teknik tambang, JS sebagai pemagar operasional, S sebagai wakil pengawas tambang, dan US sebagai pengawas tambang.

“Dari kejadian tersebut kita telusuri ada kelalaian dari pemilik tambang yaitu PT CAS,” sambung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, dalam jumpa pers, Senin (8/2) tadi sore.

Penetapan 4 tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 24 saksi di Ditreskrimsus.

img

4 tersangka lubang maut di Mantewe, Tanah Bumbu. Foto-bakabar.com/Syahbani

Diduga atas kelalaian mereka, 10 pekerja tewas terkubur di eks lubang tambang milik PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) itu.

“Mereka membiarkan walaupun paham dan tahu proses penambangan itu membahayakan keselamatan,” ujar Rikwanto.

Hasil pendalaman, polisi menemukan terowongan tambang dengan metode penambangan open pit itu melintas hingga ke bawah bekas lubang galian tambang konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Lantaran galian terlalu dekat dengan danau dan terlalu tipis, dinding takkuat menahan hingga akhirnya jebol.

Tak ayal, hal itulah yang memicu air dan lumpur masuk hingga merendam pintu masuk lubang tambang.

“Jadi lubang galian yang mereka buat dari pit PT CAS menembus wilayah PT Arutmin dan tepat di bawah danau bekas galian danau itu bocor,” beber jenderal polisi bintang dua itu.

Dikatakan Rikwanto 10 orang yang menjadi korban karena terjebak dan tak bisa keluar. Pasalnya, pada saat longsor terjadi mereka memilih mengikuti arah air masuk.

Sementara 12 orang yang selamat bisa keluar karena mengikuti arah datangnya air.

“Beberapa orang yang menambang lari dari lubang itu ke arah datangnya air, sehingga terselamatkanlah 12 orang. Yang 10 orang lari mengikuti arah air. Ke bawah dan ditemukan meninggal dunia,” tukasnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp100 miliar.

Rikwanto menegaskan pemeriksaan kasus akan terus bergulir sampai ke persidangan, termasuk menelisik perizinan PT. CAS di lokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang terlibat.

"Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel, selain untuk menyelamatkan kebocoran keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan," tegas Rikwanto.

img

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang menjadi alat bukti. Foto-bakabar.com/Syahbani



Komentar
Banner
Banner