bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel memuluskan laporan Paslon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Hj Ananda-Mushaffa (AnandaMu).
Dalam pelaporan, Paslon nomor urut 04 tersebut mengandeng Bambang Widjojanto yang juga mantan Komisioner KPK RI.
Mereka membawa 58 alat bukti dugaan laporan kecurangan di Pilwali Banjarmasin kepada Bawaslu Kalsel.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina-Ariffin Noor atau Paslon nomor urut 02, akhirnya membuka suara.
“Memenuhi itu dalam tahap kajian awal dapat dikategorikan terpenuhi dan teregister,” papar tim kuasa hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati, Kamis (14/1).
Imam menuturkan dalam lima hari mendatang, ada klarifikasi yang dimediatori Bawaslu Kalsel. Mulai dari terlapor ataupun saksi lain, akan dipanggil dalam proses klarifikasi laporan Paslon nomor urut 04.
Selanjutnya laporan yang teregister tersebut bisa ditindaklanjuti ataupun tidak ditindaklanjuti.
Apabila ditindaklanjuti dan dalam proses pengkajian dinyatakan dugaan pelanggaran Pemilu, laporan masuk ke Sentral Gakkumdu.
Andai dugaan pelanggaran adminitrasi, hanya Bawaslu yang menangani.
“Prosesnya masuk jauh dan lama. Semua yang dijelaskan Komisioner Bawaslu sudah tepat bahwa ini kajian awal,” tambah Imam.
Pun Imam memastikan kesiapan mereka mematuhi proses hukum yang berlaku di Bawaslu Kalsel.
Namun demikian, mereka tidak mengetahui susunan laporan dan peristiwa hukum yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 04 kepada Ibnu-Ariffin.
“Tapi kami siap hadir dan menjawab semua yang disampaikan di Bawaslu,” tegas Imam.
Sebelumnya pelaporan yang disampaikan Paslon nomor urut 04 ke KPU Banjarmasin dimentahkan oleh Bawaslu setempat. Penyebabnya tidak terjadi pelanggaran adminitrasi.
Imam menuturkan pihaknya sudah menyiapkan segala macam materi tentang laporan dari Tim Ananda-Mushaffa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari alat bukti dan sanggahan yang dilontarkan kepada Tim Paslon nomor urut 02,” tandas Imam.