bakabar.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi atas kasus yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Kedua saksi tersebut yakni GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di GedungKPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Bupati Sunjaya dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus suap, dia dijerat bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Sunjaya divonis 5 tahun penjara sedangkan Gatot dihukum 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Seiring berjalannya proses hukum,KPKpun menjerat Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menyamarkan asetnya dari hasil korupsi untuk mengelabui penegak hukum.
Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total Sunjaya menerima uang sebesar sekitar Rp 51 Miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Ditanya Perppu KPK, Puan: Tunggu Pelantikan Presiden
Baca Juga: Wakil Ketua KEIN: Pembangunan di Papua Harus Secara Keseluruhan
Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif