bakabar.com, JAKARTA – KPK menangkap tangan Rektor Unila Profesor Karomani pada Sabtu (20/8) dini hari.
Ia ditangkap lantaran diduga terlibat suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung,” ucap Plt.Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir CNN Indonesia.
Dalam operasi senyap yang digelar di Bandung dan Lampung tersebut, KPK menangkap total tujuh orang.
“Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Ali.
Mereka yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Perkembangannya segera disampaikan,” tutupnya.