bakabar.com, BANJARBARU - Setelah mengamankan pelaku penggelapan mobil, Macan Barbar Polsek Liang Anggang juga berhasil menangkap penerima gadainya.
Ia seorang wanita berinisial GW warga Kelayan, Banjarmasin. Dirinya diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Suzuki Swift gadaian hasil dari penggelapan.
Adapun pelaku penggelapan mobil, Aceng Guruh lebih dulu ditangkap di Banjarbaru. Setelah mengamankan GW, Macan Barbar juga menangkap WY sebagai perantara penggadaian mobil.
"Pelaku utama datang bersama WY yang berperan sebagai perantara ke rumah GW untuk menggadaikan mobil hasil penggelapan," papar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Jumat (9/12).
"Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum selanjutnya," tambah Tajudin.
Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil. Ia adalah Aceng. Uang hasil menggelapkan mobil itu, dia gunakan untuk main judi slot online.
Awalnya, Aceng disuruh korban untuk mengganti warna mobil, tape, oli dan karpet serta diberikan uang sebesar Rp5 juta.
Setelah pulang cuti, korban bermaksud mengambil mobil miliknya ternyata tidak ada, sementara nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp60 juta.
Kemudian Tim Macan Barbar Polsek Cempaka yang langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dikumpulkan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan Sukamaju, Landasan Ulin, Banjarbaru.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Jumat (9/12).
Hasil interogasi, pelaku mengaku mobil yang digelapkan tersebut telah digadaikan di Banjarmasin dengan perantara temannya sebesar Rp20 juta.
"Uang hasil gadaian mobil telah habis untuk membeli branstop mobil double kabin, serta dihabiskan guna bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari," papar Tajudin.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum selanjutnya," timpalnya.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam 4 tahun penjara.