bakabar.com, BANJARMASIN - Korban layanan financial technology (fintech) ilegal alias abal-abal banyak melaporkan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka mengaku mendapatkan ancaman hingga pemerasan dengan bunga tinggi.
Dilansir dari detik.com, Pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan banyak perusahaan utang online yang melakukan pelanggaran.
Menurut Nelson, jenis pelanggarannya beragam ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah, dan pelecehan seksual kepada perempuan.
“Ada yang disuruh jual ginjal dan ada korban yang ingin bunuh diri,” kata Nelson dalam diskusi di LBH Jakarta, Senin (4/2).
Baca Juga:Jasad Bayi di Banjar, Polisi: Korban Pembunuhan
Hal ini, sambung Nelson, sudah menciptakan ketidaknyamanan pada pengguna layanan. Selain itu, ada pelanggaran seperti pengenaan biaya administrasi yang tidak jelas serta aplikasi berganti tanpa pemberitahuan, sehingga bunga terus bertambah.
LBH Jakarta menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak hanya mengurusi fintech yang terdaftar saja, namun juga harus bersikap pada korban fintech yang tidak terdaftar di OJK.
Hal ini sesuai dengan OJK memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Dalam aturan tersebut, OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan, namun dalam pertemuan tersebut OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online.
Baca Juga:Pemuda Amuntai Kedapatan Jual Satwa Dilindungi via Online
Editor: Muhammad Bulkini