Kalsel

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Kurir Sabu 8 Kg Berhasil Diamankan BNNP Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Trik Ian (38) tak begitu jitu. Meski sudah menyimpanya rapat-rapat, kiloan narkoba jenis…

Featured-Image
FOTO: BNNP Kalsel mengungkap hasil penangkapan terhadap seorang kurir sabu di Banjarmasin kepada awak media, Selasa (15/6/2021). Foto-apahabahar.com/Muhammad Syabani.

bakabar.com, BANJARMASIN – Trik Ian (38) tak begitu jitu. Meski sudah menyimpanya rapat-rapat, kiloan narkoba jenis sabu yang dibawanya tetap ketahuan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalsel baru saja meringkus kurir sabu tersebut pada Jumat (11/6) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA malam.

Warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat itu dibekuk petuga BNNP Kalsel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5. Tepatnya di depan Rumah Makan Padang, Sederhana.

BNN sejak sepekan terkir, mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. Informasi itupun diselidiki. Hingga akhirnya mendapatkan titik terang.

“Pada hari Jumat kami bisa melakukan penangkapan terhadap AS alias Ian,” ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat press release, Selasa (15/6).

Dijelaskan Jackson, saat dilakukan penggeledahan tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam karung yang dicampur dengan beras.

Setelah digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih yang disimpan dalam karung tersebut.

Belum cukup, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Dan mendatangi sebuah rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.

“Disitu kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam 1 karung. Sehingga total sabu sebanyak 8 kilogram lebih,” imbuh Jackson.

Dari hasil penyidikan sementara, bahwa kiloan sabu tersebut diambil di suatu tempat yang rencananya diedarkan di wilayah Banjarmasin.

Jackson bilang, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan lokasi dimana tersangka mengambil barang haram tersebut.

Jackson memastikan bahwa tersangka bukan residivis. Pasalnya, dari tersangka baru pertama kali terjerat kasus narkoba.

“Kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel,” terangnya.

Dibeberkan Jackson bahwa, sabu tersebut diduga jaringan berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel.

“Berkat digagalkannya 8 Kilo sabu ini, kita bisa menyelamatkan sekita 160 ribu orang. Dihitung 1 gram untuk 10 orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, Ian dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Ian mengaku bahwa dirinya bersedia menjadi kurir karena dijanjikan upah yang besar. Dia bilang dijanjikan dibayar Rp 20 juta.

Kendati demikian, dia mengaku belum sempat menerima upah tersebut dan keburu ditangkap. “Dijanjikan diupah Rp 20 juta. Belum menerima sama sekali duit,” ujarnya singkat.



Komentar
Banner
Banner