bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Tanta Hulu, Tabalong berinisial HA alias Sharul (29) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia diamankan di sebuah rumah di Tanta Hulu, Sabtu (25/2) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengungkapkan, aksi curanmor terjadi di Desa Mangkusip, Tanta, pada 21 Oktober 2022 lalu.
Kala itu, korban berinisial MS (34) tengah pergi ke warung miliknya menaiki sepeda motor matik.
Setiba di lokasi, motor diparkir di tepi jalan depan warung. Korban pun masuk ke warung untuk melayani pembeli.
"Satu jam kemudian korban berniat menjemput anaknya ke sekolah, namun mendapati sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempat," ucap Sutargo, Selasa (28/2).
Melihat kondisi tersebut, korban berupaya mencari di sekitar warung dan menanyakan kepada sang adik, namun yang bersangkutan juga tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, korban meminta rekaman video kamera pengintai alias CCTV kepada saksi berinisial MR.
"Di CCTV terlihat ada 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru dan salah seorang turun mencuri motor korban," ungkap Sutargo.
Lantaran buntung Rp10 juta, korban pun langsung melaporkannya ke polisi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
"Ketika ditangkap, pelaku melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.