Peristiwa & Hukum

Terdesak Faktor Ekonomi, Pencuri Viral di Alalak Batola Siap Sandang Hukuman Sang Anak

Usai menjerumuskan sang anak ke lembah kejahatan, pencuri ponsel di Kilometer 6 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), siap menanggung

Featured-Image
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, berbicara dengan MS seusai press release pengungkapan kasus pencurian yang sempat viral di Alalak. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Usai menjerumuskan sang anak ke lembah kejahatan, pencuri ponsel yang viral di Kilometer 6 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), siap menanggung semua kesalahan.

Pelaku berinisial MS (47) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Unit Resmob Polsek Kapuas, Rabu (5/12) sore.

Dalam penangkapan di Desa Sungai Asam, Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas, polisi juga mengamankan anak kandung pelaku yang masih berusia 10 tahun.

Ketika melakukan pencurian ponsel di Jalan Trans Kalimantan, 31 Oktober 2023 lalu, bocah laki-laki tersebut terekam CCTV sebagai pelaku yang mengambil ponsel korban Nurhayati.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Maling Ponsel di Alalak Batola Akhirnya Ditangkap

Belakangan diketahui bocah itu kerap dibawa pelaku MS dalam beberapa aksi. Ironisnya MS sendiri yang meminta sang anak melakukan pencurian.

"Anak saya itu sudah tidak sekolah lagi. Terakhir duduk di kelas IV SD," ungkap MS yang dihadirkan dalam press release di Mako Polres Batola, Kamis (7/12).

"Saya hanya menyuruh, tapi tidak pernah merasa memaksa anak saya ikut mengambil barang orang lain," sambungnya.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, bersama Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani dalam press release pengungkapan kasus pencurian ponsel yang sempat viral. Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, bersama Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani dalam press release pengungkapan kasus pencurian ponsel yang sempat viral. Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

MS sendiri sudah bercerai dengan sang istri sejak lima tahun lalu. MS juga tidak bekerja, sehingga tak memiliki penghasilan tetap untuk menghidupi satu anak dan ibu kandung yang sudah renta.

"Setelah kami tertangkap, saya hanya berharap anak saya tidak ikut dihukum. Cukup saya yang menyandang hukuman. Kalau bisa anak saya sekolah lagi," lirih MS.

Selain mencuri ponsel dari sebuah warung di Kilometer 6 Jalan Trans Kalimantan, mereka sudah beraksi sebanyak 14 kali di berbagai tempat.

Di antaranya di Alalak dengan mendapatkan 3 ponsel dan sebuah helm. Kemudian 2 helm dan 2 ponsel di Banjarmasin, serta 2 ponsel lagi di Kapuas.

Baca Juga: Polisi Buru Dua Pencuri Ponsel Milik Bocil di Jalan Trans Kalimantan Batola

"Dalam melakukan aksi, pelalu menggunakan modus berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah melihat barang berharga, pelaku menyuruh sang anak yang mengambil," jelas Kapolres AKBP Diaz Sasongko.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun," imbuhnya.

Selain melakukan pencurian, MS juga merupakan residivis kasus penipuan atau penggelapan dan peredaran narkoba di Kapuas.

"Untuk anak pelaku, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mitigasi hukum tidak masalah, karena sudah diatur dengan jelas sepeti diversi dan lain-lain," papar Diaz.

"Namun terkait mitigasi sosial, kami akan berkomunikasi dengan keluarga terkait dan instansi di bidang sosial untuk mencarikan solusi penanganan si anak," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner