bakabar.com, BANJARMASIN– Ahmad Fajri alias Fajri terlihat lemas saat mendengar vonis dari hakim 1 tahun enam bulan. Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pemuda 24 tahun tersebut didakwa percobaan pencurian sepeda motor.
Warga Desa Belawang Kabupaten Batola itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hakim menilai, ia terbukti melakukan percobaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis 24 Mei 2018 silam.
Pada sidang dengan agenda putusan itu, Hakim Ketua Rosmawati membacakan langsung putusan di hadapan terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan dari JPU, yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan.
"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa Ahmad Fajri divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (22/11) sore.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan JPU. Mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Pasaribu maupun terdakwa, menerima putusan saat ditanya Majelis hakim.
Usai sidang Fajri mengatakan, bahwa perbuatannya itu dilakukan karena tuntutan ekonomi.
“Saya terpaksa mencuri, karena tidak mempunyai pekerjaan dan uang, jadi mencuri merupakan jalan pintas,” kata Fajri kepada bakabar.com
Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau berawal 24 Mei 2018. Sekitar pukul 14.45 wita korban Edi Lombong datang ke masjid Al Hidayah, jalan Brigjen Hasan Basri Kelurahan Alalak Banjarmasin Utara bermaksud salat Ashar.
Sampai di tempat parkir, korban memarkir sepeda motornya dan membuka jok untuk menaruh helm. Namun saat hendak meninggalkan sepeda motornya, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya.
Di saat bersamaan, terdakwa datang ke masjid tersebut untuk istirahat karena kehabisan uang. Namun saat melewati tempat parkir, perhatiannya tertuju pada sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung.
Hal tersebut membuat niat jahatnya timbul untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z DA 3510 SR milik korban.
Editor: fariz
Reporter: apc01