Hot Borneo

Terdakwa Korupsi Dana KCA di Pegadaian UPC Rantau Terima Vonis Penjara 7 Tahun

Terdakwa korupsi dana KCA di Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, terima vonis hakim berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda.

Featured-Image
Pegadaian. Foto: Cermati.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau, Kalsel, Adi Fakhruddin, menyebutkan terdakwa korupsi di PT Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Ristianti Annisa Fitria menerima vonis hakim berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dijerat hukum setelah menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian Cabang Barabai UPC Rantau dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.

"Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menerimanya, jadi tidak mengajukan banding sebagaimana waktu tujuh hari diberikan hakim setelah vonis dibacakan," kata Kepala Kejari Tapin Adi Fakhruddin dikutip dari Antara, Kamis (3/11/2022).

Diketahui vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada Kamis (27/10) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dakwaan yang terbukti yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya JPU Dwi kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan yakni mengganti dana kerugian sebesar Rp2,26 miliar lebih.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak cukup untuk menutup kerugian negara maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyaluran KCA, Kejari Tapin Tetapkan Kepala Pegadaian Rantau Tersangka!

Editor


Komentar
Banner
Banner