Sidang KSP Indosurya

Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, JPU: Vonis Akal-Akalan

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menilai banyak kejanggalan di vonis Henry Surya, pemilik KSP Indosurya.

Featured-Image
Pihak JPU dan korban menduga adanya kejanggalan dalam putusan vonis majelis Hakim terhadap terdakwa kasus Indosurya, Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Vonis bebas yang dibacakan majelis hakim sempat membuat geger pengunjung di ruang persidangan. Mereka tidak terima Henry Surya divonis bebas.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menilai ada beberapa kejanggalan selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut diproses di pengadilan. Salah satunya soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

"Awalnya ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujar Syahnan.

Syahnan menilai vonis tersebut aneh karena hakim lebih memihak terdakwa, padahal Koperasi Indosurya sudah menipu banyak korban. 

"Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak dapat perjanjian. Ini akal-akalan," ujarnya.

Syahnan juga menilai skema pembayaran utang yang diterapkan tidak masuk akal, ketika pihak Indosurya menjanjikan mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp100 ribu per bulan selama 11 bulan. Jika ditotal baru terbayar Rp1,1 juta. Karena itu, Syahnan mempertanyakan sampai kapan cicilan dibayarkan hingga utangnya lunas.

"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp300 miliar dicicil Rp100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp300 miliar," jelasnya.

Syahnan juga menemukan 62 saksi yang dibawa ke pengadilan bukanlah anggota koperasi, melainkan hanya nasabah penyerta modal yang ikut menyetorkan uang ratusan juga lalu mendapat bunga 9-12%. Karena itu, dia menilai transaksi Indosurya termasuk ilegal.

"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiri. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner