Sepak Bola Internasional

Terbukti Melakukan Perkosaan, Italia Keluarkan Surat Penangkapan untuk Robinho

Mantan striker AC Milan, Manchester City, dan Real Madrid, Robinho terbukti bersalah atas dakwaan pemerkosaan yang dilakukan pada tahun 2017 di Italia.

Featured-Image
Menjadi tersangka perkosaan, pemerintah Italia keluarkan surat penangkapan untuk Robinho. (Foto: Twitter @robinho)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan striker AC Milan, Manchester City, dan Real Madrid, Robinho terbukti bersalah atas dakwaan pemerkosaan yang dilakukan pada tahun 2017 di Italia.

Robinho dan kelima rekannya asal Brasil telah menjalani siding di Milan pada tahun yang sama, dan dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita secara beramai-ramai, setelah mencecokinya dengan minuman keras.

Setelah sempat mengajukan banding di tahun 2020, mahkamah agung Italia kemudian mensahkan keputusan bersalah untuk Robinho pada bulan Januari 2023 lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, kementerian kehakiman Italia telah mengeluarkan surat penangkapan internasional atas Robinho di awal pekan kemarin, dan menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Cedera Horor, Neymar Absen Bela PSG Lawan Bayern Munchen?

Dikutip dari laman The Guardian, kementerian Brasil telah mengonfirmasi sudah menerima permintaan itu tanpa menyebut nama pemain.

Permintaan pemerintah Italia atas penangkapan Robinho akan lebih dulu dianalisa oleh departemen kerja sama hukum internasional kementerian kehakiman setempat, sebelum melakukan tindakan.

Tetapi Brasil memiliki peraturan tidak mengekstradiksi warga negaranya, dan itu berarti Robinho tidak akan ditangkap kecuali dirinya bepergian keluar negeri.

Robinho, yang memiliki nama lengkap Robson de Souza selalu membantah tuduhan tersebut sejak awal, sementara kuasa hukumnya belum mengeluarkan pernyataan terkait permintaan penangkapan atas kliennya.

Ia menjadi salah satu pemain penting bagi AC Milan sejak 2010 hingga 2015, setelah membela Manchester City pada tahun 2008-2010, dan Real Madrid di 2005-2008.

Editor


Komentar
Banner
Banner