Tak Berkategori

Terbukti Korupsi, Mantan Wakil Bupati Barito Kuala Divonis Penjara 1,3 Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Ma’mun Kaderi yang juga mantan Wakil…

Featured-Image
Mantan Wakil Bupati Barito Kuala, Ma’mun Kaderi, ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Ma’mun Kaderi yang juga mantan Wakil Bupati Barito Kuala, divonis 1,3 tahun penjara.

Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, Senin (14/2), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan putusan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ma’mun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 5 bulan.

“Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp170.500.000. Namun karena terdakwa telah mengembalikan uang dimaksud dalam tahap penyidikan, sehingga dapat diperhitungkan sebagai uang pengganti,” demikian isi putusan.

Kasus korupsi ini terjadi semasa menjabat anggota DPRD Batola, atau sebelum Ma’mun menjadi pasangan Bupati Batola, Hasanuddin Murad, dalam periode 2012-2017.

Ma’mun mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti. Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu lantas disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.

Setelah mulai ditelisik Kejari Batola, Ma’mun mengembalikan uang hasil sewa senilai Rp170.500.000 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Ma’mun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Klas IIB Marabahan sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan sidang perdana digelar 18 Oktober 2021.

“Hasil putusan tersebut memperlihatkan hakim sependapat dengan JPU. Pun kerugian negara dan aset daerah dapat dikembalikan,” sahut Kepala Kejaksaan Negeri Batola, Eben Neser Silalahi, Selasa (15/2).

“Selanjutnya kami minta pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan baik, demikian pula soal peruntukan. Pihak yang terkait juga harus memahami bahwa itu milik negara dan harus ditempatkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Kasus Korupsi Mantan Wabup Batola, Dilakukan Semasa Duduk di DPRD



Komentar
Banner
Banner