bakabar.com, BANJARBARU – Polisi berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel di Jalan Sriwijaya, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru. Pelaku JN (48) diketahui warga Jalan Sriwijaya, Liang Anggang, Banjarbaru.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, JN saat itu tengah merekap angka togel pesanan orang.
“Dia sedang merekap angka togel pesanan orang untuk dikirim ke situs judi online,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Jumat (2/9).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buku rekapan angka togel, rekapan angka keluar, kartu ATM BRI, uang hasil togel Rp89 ribu.
“Lalu uang hasil penjualan togel sebelumnya, sebanyak 62 ribu rupiah, beberapa lembar bukti transfer dan satu telepon genggam,” paparnya.
Tajudin menuturkan, dari hasil interogasi, JN melakukan perjudian togel online selama setahun. “Dirinya mengaku mendapatkan keuntungan dari togel itu Rp100 ribu dalam sehari,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, JN diancam Pasal 303 tentang Perjudian jenis togel.