bakabar.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar kasus penimbunan gas elpiji 3 Kg di Palangka Raya.
SW, warga Jalan Bandeng V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, ditangkap atas dugaan penimbunan gas elpiji 3 kg tersebut, Jumat (11/11/2022) sore.
Dari hasil penangkapan di lokasi tersebut, polisi mengamankan 260 tabung gas dan membawanya dengan truk sebagai barang bukti hasil penggeledahan.
Pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sana diduga terdapat penimbunan gas, hingga membuat harga elpiji 3 kg mahal.
Disebutkan bahwa, SW diketahui membawa gas elpiji 3 kg menggunakan mobil pick up dengan jumlah besar dari luar Palangka Raya.
"Informasi yang kami terima, pelaku sengaja menimbun gas elpiji tersebut yang didatangkan dari Pulang Pisau kemudian dijual di Kota Palangka Raya," ujar Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso kepada awak media, Jumat malam.
Selain itu, SW juga mengaku dengan sengaja melepas segel pada tabung gas 3 Kg agar tidak dicurigai oleh petugas. Kemudian disimpan di tiga rumah berbeda di Kota Palangka Raya.
"Gas elpiji itu dibagikan ke kios-kios dengan harga bervariasi mulai 30 ribu hingga 35 ribu per tabungnya," bebernya.
Sementara saat diperiksa izin penjualan gas elpiji dari warga tersebut ternyata tidak ada. "Pelaku sudah kita serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kombes Pol Cahyo Widiarso.
Baca Juga: IRT di Palangka Raya Tertipu Pendataan Bansos, Emas Belasan Gram Raib