Pada 14 Maret 2017, PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Irhami.
Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun penjara.
Putusan PN Banjarmasin lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, 19 Juni 2017. Jaksa dan Irhami sama-sama mengajukan kasasi di kasus itu.
Pada 18 April 2018, hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Irhami diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Apabila tidak membayar, harta dirampas. Bila hartanya tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Dr H Irhami Rindjani Rais, SSos, Msi, bin M Rais tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” kata majelis hakim dengan Ketua Suhadi dan anggota M Askin dan Sofyan Sitompul, dilansir dari Detik.com.
Dalam PK, Irhami bersikukuh bahwa perbuatannya bukan tindak pidana, tetapi masalah perdata. Dasarnya, korban PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk telah mengadakan perdamaian di hadapan notaris Rolita Lusyana, sesuai ketentuan Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata.