bakabar.com, KOTABARU – Lebih sepekan lamanya mantan Bupati Kotabaru 2010-2015 Irhami Ridjani tergolek lemah di rumah sakit (RS).
Sempat empat hari dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin, Irhami terpaksa dilarikan ke RS Ciputra Banjarmasin.
Salah satu putra Irhami, Roni Fahmi Rais mengatakan hingga kini ayahnya itu masih terbaring lemah.
“Sudah sepuluh hari ini, beliau sakit,” ujar Roni dihubungi bakabar.com, Minggu (7/2) sore.
Sesuai rujukan, dan diagnosis dokter di Kotabaru, ayahnya itu dirujuk ke RS di Banjarmasin lantaran menderita sakit jantung.
Bahkan, Irhami sempat tak sadarkan diri. Meski begitu, Roni memastikan kondisi sang ayah kini mulai membaik.
Malam tadi, eks orang nomor satu di Bumi Saijaan tersebut sudah bisa diajak keluarga berkomunikasi.
“Namun, tadi pagi mendadak kena serangan lagi, lalu mendapatkan perawatan intensif ICU. Barusan, ada kabar lagi ayah kami sudah siuman,” ujarnya.
Sebagai informasi, Irhami Ridjani menderita sakit sejak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotabaru.
Irhami terseret perkara rasuah terkait kasus penjualan lahan. Kasusnya, kini masih bergulir.
Irhami sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tepat Desember tahun lalu, MA menolak PK Irhami.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pada 14 Maret 2017, PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Irhami.
Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun penjara.
Putusan PN Banjarmasin lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, 19 Juni 2017. Jaksa dan Irhami sama-sama mengajukan kasasi di kasus itu.
Pada 18 April 2018, hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Irhami diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Apabila tidak membayar, harta dirampas. Bila hartanya tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Dr H Irhami Rindjani Rais, SSos, Msi, bin M Rais tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” kata majelis hakim dengan Ketua Suhadi dan anggota M Askin dan Sofyan Sitompul, dilansir dari Detik.com.
Dalam PK, Irhami bersikukuh bahwa perbuatannya bukan tindak pidana, tetapi masalah perdata. Dasarnya, korban PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk telah mengadakan perdamaian di hadapan notaris Rolita Lusyana, sesuai ketentuan Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata.