Kalsel

Terapkan PPKM Mikro, Masuk Kalsel Wajib Kantongi Surat PCR

apahabar.com, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) terkepung wilayah provinsi tetangga dengan angka kasus Covid-19 tinggi. Seperti…

Featured-Image
Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA didampingi Kapolda Kalsel Rikwanto saat menyampaikan sejumlah kebijakan usai Rakor Kontinjensi Penanganan Covid-19 di Kalsel. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) terkepung wilayah provinsi tetangga dengan angka kasus Covid-19 tinggi.

Seperti diketahui, kasus penularan Covid-19 di provinsi tetangga, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Kalimantan Timur (Kaltim) memburuk.

Bahkan, Kota Balikpapan di Kaltim terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok.

img

Rakor Kontinjensi Penanganan Covid-19 di Mapolda Kalsel, Rabu (7/7), memutuskan penerapan PPKM Mikro, tiap pendatang yang masuk Kalsel wajib kantongi surat PCR. Foto-istimewa

Melihat kondisi itu, tim Satgas Covid-19 Kalsel sudah mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasinya.

Sejumlah kebijakan lantas diambil. Salah satunya memperketat pintu masuk ke Kalsel.

Setiap orang yang datang baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan mengantongi surat PCR.

“Surat edaran pengetatan akan kita keluarkan secepatnya,” ujar Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai Rakor Kontinjensi Penanganan Covid-19 di Mapolda Kalsel, Rabu (7/7).

Safrizal menegaskan pihaknya tidak mengambil kebijakan PPKM Darurat.

Meski begitu, pihaknya tetap waspada. Sebab kondisi Kalsel berzona oranye.

Rinciannya 9 Kabupaten/kota zona oranye dan 4 kuning maka cukup diberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kesempatan itu, Safrizal pun menyatakan PPKM Mikro untuk Kalsel diperpanjang sejak hari ini hingga dua pekan mendatang.

“Hari ini PPKM Mikro Kalsel diperpanjang surat perpanjangan sudah saya tandatangani. Jadi mulai hari ini sampai dua Minggu kedepan,” jelasnya.

Terkait pemberlakuan PPKM Mikro di antaranya mengatur soal pembatasan kapasitas kegiatan publik hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.

Sementara untuk pembelajaran tatap muka masih dipertimbangkan apakah diberlakukan atau ditunda sambil menunggu laporan dan kondisi.

“Saya masih nunggu laporannya. Sambil monitor perkembangan zonasi dengan penambahan kasus. Kalau naik eksponensial tatap muka kita tunda dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengungkapkan setelah dikeluarkannya surat edaran gubernur terkait pengetatan pintu masuk hal itu bakal langsung dilakukan.

“Segera akan kita lakukan setelah gubernur mengeluarkan surat edarannya untuk dilakukan di lapangan,” ucap Kapolda.

Mengingat, kondisi yang mengkhawatirkan di provinsi tetangga patut menjadi warning. Terlebih Kalteng dan Kaltim juga sudah melakukan hal yang sama.

“Kalteng sudah melakukan keluar masuk menggunakan PCR juga Kaltim. Kebetulan mereka cukup tinggi untuk angka penularan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner