Kalsel

Terancam Dikebiri! Ayah Kandung Pemerkosa Anak di Banjarmasin Utara

apahabar.com, BANJARMASIN – Hukuman berat menanti AS (46), tersangka pemerkosa anak kandung di Banjarmasin Utara. Selain…

Featured-Image
AS, tersangka pemerkosa anak kandung di Banjarmasin Utara terancam hukuman berat dihadapkan ke awak media, Senin (8/2) tadi siang. apahabar.com/Riyad

AS diduga melancarkan aksi amoralnya itu saat si anak laki-laki sedang tidak di rumah.

Meski di rumah juga ada nenek korban, namun AS biasanya menyuruh ibunya itu untuk ke luar rumah.

“Nenek korban itu dipaksanya ke luar, kalau tidak bisa dipukulinya,” ujarnya.

Untuk menutupi perilaku menyimpangnya, AS diduga kerap mengancam kedua anaknya menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kalau lagi melakukan dia kabarnya menaruh parang di sampingnya, sehingga korban takut melapor,” katanya.

Setelah menyetubuhi anaknya, AS kemudian memaksa korban untuk menenggak pil KB.

Di mata warga sekitar, AS dikenal sebagai pribadi yang kurang bersosialisasi.

“Orangnya tertutup, tidak pernah kumpul-kumpul kalau ada kegiatan,” katanya.

Perilaku AS, kata warga, berubah setelah dia bercerai dengan istri pertamanya atau ibu korban.

“Setelah bercerai itu orangnya mulai aneh, padahal dia seorang pegawai. Setelah cerai itu, dia juga sempat menikah lagi, namun bercerai juga, karena dia diduga sering main tangan,” ujar pria berusia 48 tahun itu.

Laku lancung korban diduga tak lepas dari kebiasaan AS mengonsumsi narkoba.

“Mungkin faktor-faktor itu yang membuatnya tega melakukan itu,” paparnya.

Warga mungkin tak tahu menahu terkait perbuatan AS, andai ibu korban tak melapor polisi.

“Kita tahunya baru kemarin setelah polisi datang. Korban juga tidak pernah bercerita,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan pasca-diamankan AS belum juga mengakui perbuatannya.

Meski demikian, Alfian memastikan pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti.

"Seperti hasil visum dokter, meski belum keluar surat resminya, tapi berdasarkan keterangan dokter ada kerusakan pada alat vital korban," ungkapnya.

“Kita terus kumpulkan barang bukti,” sambungnya lagi.

Serupa warga, Alfian turut menduga aksi menyimpang AS telah berlangsung sejak lama.

"Sejak korban yang merupakan anak kandungnya duduk di kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di kelas 2 SMP,' ujar Alfian.

Sembari melakukan pendalaman kasus, polisi telah menyiapkan ancaman hukuman terhadap AS.

"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner