Hot Borneo

Terancam Batal di Mitra Plaza, Pemkot Cari Opsi Lain untuk MPP Banjarmasin

Rencana Mall Pelayanan Publik (MPP) Rencana Pemkot Banjarmasin menyulap Gedung Eks Mitra Plaza menjadi Mall Pelayanan Publik terancam batal.

Featured-Image
Rencana Pemkot Banjarmasin menyulap bangunan eks Mitra Plaza menjadi Mall Pelayanan Publik Terancam Batal. Foto: apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Rencana Pemkot Banjarmasin menyulap gedung eks Mitra Plaza menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) terancam batal.

Hal itu seiring tidak ditemukannya kata sepakat antara Pemkot Banjarmasin dengan pihak PT Kharisma Inti Mitra.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan kesepakatan kerja sama dengan pihak Mitra Plaza masih belum clear hingga saat ini.

Namun soal kerjasama yang seperti apa? Ibnu Sina tak menjawab gamblang. 

Kabarnya, bentuk kerjasama yang ditawarkan Pemkot Banjarmasin adalah, eks bangunan tersebut tidak hanya digunakan sebagai MPP.

Karena lokasi bangunan eks Mitra Plaza dinilai strategis. Berada di tepian Sungai dan pinggir jalan. Maka rencananya akan dimanfaatkan pula untuk keperluan sektor ekonomi dan pariwisata.

Di samping itu, bangunan juga akan dimasukan dalam daftar kawasan riverside. Sebagai upaya pengembangan sektor bisnis seperti kuliner, lokasi event, dan sebagainya. 

Kesimpulannya, bangunan itu akan difungsikan sebagai. mall untuk umum dan mall untuk pelayanan publik.

Sehingga, pemkot berencana mengubah atau menyesuaikan bentuk kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. 

Tidak lagi memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Serta mengganti status kerja sama penggunaan lahan dengan status Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). 

Skema itu rencananya dilakukan hingga 30 tahun. Untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan atas penggunaan lahan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Antasari itu.

Terkait skema KSP yang hendak diterapkan, pemkot menyebut berbentuk bangun serah guna. 

Termasuk juga sewa-menyewa bangunan. Sederhananya, pihak swasta tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan membayar uang sewa sebagai kontribusi kepada Pemko Banjarmasin.

Dari hasil rapat yang digelar pemko di tahun 2022 lalu, pemko sudah menyepakati perihal besaran kontribusi yang dikeluarkan pengusaha dalam proses kerjasama untuk menjadi pendapatan daerah per tahunnya.

Namun belakangan, hal itu sepertinya akan sulit terwujud.

Ibnu Sina membeberkan, pihak Mitra Plaza berencana melayangkan gugatan. Tapi ia tak merinci gugatan seperti apa yang akan dilayangkan.

Sehingga, daripada beresiko, pertimbangan perjanjian kerja sama dengan pihak Mitra Plaza tidak berlanjut. 

Sebab jika pihak Mitra Plaza memenangkan gugatan maka pemkot kembali perlu mempertimbangkan opsi lain untuk memindah lokasi MPP.

Sementara, Ibnu bilang jika pemkot dengan KemenPAN-RB dan Gubernur Kalsel sudah berkomitmen harus ada MPP di Banjarmasin pada tahun 2023 ini.

“Meski sederhana, MPP harus dibangun,” ucapnya.

Mencari Lokasi yang Tepat

Dinas PUPR Banjarmasin masih berupaya mencari tempat strategis. 

"Di pengusulan belum ada lokasi pastinya di mana," beber Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.

Yang pasti, kata Suri, tempat tersebut mudah diakses masyarakat Kota Banjarmasin.

Soal jumlah anggaran, Suri tak begitu ingat. Namun, kata dia, sudah masuk di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Dari hasil penelusuran di SIRUP, pagu aggaran untuk MPP bersumber dari APBD tahum 2023 berjumlah Rp4,4 miliar.

Terkait target penyelesaian, dia juga tak bisa memastikan. Tapi paling cepat, mungkin September.

Sebelumnya, Ibnu Sina sempat mengungkapkan, jika MPP batal di bangunan eks Mitra Plaza, setidaknya ada tiga opsi alternatif. Pertama, di Disdukcapil Banjarmasin, Jalan Sultan Adam.

Dipertimbangkan, karena di sana sudah ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.

Opsi pertama, yang bakal dikerjakan adalah melakukan perluasan gedung tersebut. 

"Kan sudah ada tiga dinas yang menempati di situ. DPMPTSP, DPPPA dan Disdukcapil. Ada rencana, gedung itu dibuka semua," ungkap Ibnu Sina.

Dari segi luasan bangunan, Ibnu menilai tak jauh berbeda dengan MPP di daerah lain. Sehingga, ruangan yang tersedia cukup memungkinkan.

"Tinggal menambah ruangan lain saja. Terutama untuk instansi vertikal," ucapnya.

"Yang ada di situ seperti labarotarium Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu sebenarnya bisa dikosongkan. Lalu, DPPPA bisa dipindah ke lokasi lain. Akhirnya, satu gedung itu satu kesatuan hanya untuk MPP," sambungnya.

Opsi kedua, di gedung Menara Pandang di Jalan Pierre Tendean. Dan opsi ketiga, di eks gedung sekolah dasar di kawasan Kamboja.

Pengadaan MPP dirasa urgen karena instruksi langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI.

Pemkot, sejatinya sudah punya rencana sejak tahun 2019. Namun, realisasinya tertunda. Pasalnya terjadi pandemi Covid-19 hingga refocusing anggaran.

Adapun tujuan pengadaan MPP, agar tiap instansi pemerintah bisa berkolaborasi, untuk memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat.

Masyarakat bisa mengurus suatu hanya di satu gedung terpadu. Tidak harus pergi ke kantor atau langsung mendatangi instansi terkait yang jaraknya kadang cukup jauh.

Setidaknya, ada 22 stand dari instansi vertikal maupun mitra Pemko Banjarmasin yang siap mengisi MPP itu nantinya.

"Hampir semua urusan izin. Jadi tidak hanya perizinan yang dikeluarkan langsung oleh Pemkot Banjarmasin. Misalnya, mengurus SIM, urusan pertanahan, urusan pernikahan di KUA dan lain sebagainya," papar Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Editor


Komentar
Banner
Banner