bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan polisi terkait kepemilikan senjata tajam jenis belati.
Pelaku pria berinisial S alias Anggut (56) ini ditangkap ketika berada dalam sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Jumat (22/9) malam.
Penangkapan pria paruh baya tersebut berawal dari patroli gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Tabalong. Mereka kemudian menyambangi sebuah warung di Jalan Trans Kalsel-Kaltim di Kelurahan Mabuun.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dalam tas pelaku, ditemukan sebilah pisau belati sepanjang 33 sentimeter," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (25/9).
"Pelaku mengakui belati tersebut adalah milik sendiri, tetapi tidak dilengkapi surat izin yang sah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.