bakabar.com, PELAIHARI – Kurun waktu dua bulan, Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap puluhan tersangka kasus narkoba.
Tercatat, Satres Narkoba Polres Tala, mengungkap 20 kasus narkoba dengan 22 tersangka.
Dari 22 Tersangka tersebut barang bukti yang turut diamankan di antaranya sabu dengan berat bersih 179,8 gram.
“Serta uang hasil penjualan sebesar Rp.7.150.000,” kata Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Narkoba AKP Avan Suligi saat press conference, Kamis (29/10).
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini di antaranya melanggar Pasal 111(1), 112 (2), 114 (2), UU RI Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun sampai seumur hidup.
Kemudian psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun. Selain itu di antara tersangka juga dikenakan Pasal 196 ,197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan ini Avan Suligi mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberantas dan mencegah peredaran narkoba.