bakabar.com, BANJARMASIN - Tempat pijat reflexiology di Kota Banjarmasin kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan persampahan.
Dari video akun Instagram @dlhkotabjm, mereka ketahuan membuang sampah menggunakan truk box di TPS Jalan Lingkar Dalam Selatan. Mereka membuang sampah tidak sesuai jam dalam Perda Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Banjarmasin Marzuki mengatakan pijat reflexiology itu melanggar Perda Kota Banjarmasin nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan atau Kebersihan dan Pertamanan.
Payung hukum itu dilarang membuang sampah di TPS dari pukul 06.00 sampai 20.00 Wita.
"Padahal mereka punya kapasitas untuk mengelola dan membuang sampah baik dan benar. Karena ada petugas dan mobilitasnya," ujarnya.
Ia menerangkan pernah bertanya alasan pijat refleksi tersebut membuang sampah diluar dari jam yang ditentukan? Marzuki mengaku hanya mendapat jawaban klise.
"Kalau sudah kedapatan dan ditindak alasannya selalu tidak tahu dan mengerti. Baik terhadap aturan baik itu tertulis maupun tidak," ujarnya.
Lantas, ia pun mengaku saat ini telah berkoordinasi kepada Satpol PP Banjarmasin, selaku penegak perda untuk memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tempat pijat tersebut.
"Kami dari DLH bidang Pengawasan coba koordinasi juga untuk mendatangi mereka. Semoga warga Banjarmasin, selalu taat terhadap peraturan yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin," tuturnya.
Ia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Seribu Sungai utuk bisa menjaga lingkungan serta mentaati perda yang dikeluarkan pemerintah.