bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengancam HR (33), pelaku pembunuhan Kepala Desa (Kades) Jirak, Tabalong, Suriansyah, dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338. Kita masih mendalami perencanaannya, mengingat kejadian atau latar belakang motifnya sakit hati,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur kepada bakabar.com.
Polisi disebut telah memiliki bukti-bukti kalau tersangka telah merencanakan aksi penembakan.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara menanti tersangka.
Dari pendalaman polisi, HR diketahui pernah menjabat kepala seksi pembangunan di Kantor Desa Jirak.
“Tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah diberhentikan dalam pekerjaan,” jelasnya terkait motif pembunuhan.
Diberhentikan sebagai aparat desa, selama 3 bulan tersangka berusaha melupakan sembari mencari pekerjaan lain.
“Tetapi karena tidakada pekerjaaan dan selalu melihat korban timbul sakit hati,” jelasnya.
Menggunakan senapan angin pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua.
“Korban diadang dan ditembak menggunakan senapan angin. Senapan angin dibawa dengan dibungkus sarung,” jelas dia.
Akibat tembakan jarak dekat itu, korban Suriansyah tewas di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri.
Dipimpin Iptu Matnur, dan Polsek Kelua, polisi berhasil menangkap tersangka di kediaman orang tuanya, RT 05, Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Tabalong, sekitar pukul 24.00, Kamis (26/6).
Editor: Fariz Fadhillah