Hot Borneo

Telat Rampung, Kontraktor Proyek Dermaga Apung Siring Ketupat-Patung Bekantan Didenda

Akibat gagal rampung sesuai kontrak, kontraktor pengerjaan dermaga apung di Siring Ketupat-Patung Bekantan Banjarmasin, mesti menanggung denda.

Featured-Image
Proyek pengerjaan dermaga apung yang menghubungkan Siring Kampung Ketupat-Siring Patung Bekantan molor dari target. Foto: apahabar.com/Riyadh

bakabar.com, BANJARMASIN - Akibat gagal rampung sesuai kontrak, kontraktor pengerjaan dermaga apung di Siring Ketupat-Patung Bekantan Banjarmasin, mesti menanggung denda.

Proyek dermaga apung itu diketahui menyedot anggaran sekitar Rp4,5 miliar. Mulai dikerjakan akhir Juli 2022, pekerjaan seharusnya rampung 24 September 2022.

Namun belakangan penyelesaian proyek yang terdaftar di Dinas PUPR Banjarmasin tersebut molor dari kontrak.
Akibatnya, CV Rahmat Hidayat selaku kontraktor pelaksana mesti bekerja sembari membayar denda, setelah mendapatkan adendum selama 50 hari kerja.

"Kontrak kerja dermaga apung sudah berakhir 22 September 2022," papar Kepala Dinas PUPR Banjarmasn, Suri Sudarmadiyah, Senin (31/10).

"Kemudian kontraktor diberikan kesempatan tambahan 50 hari kerja untuk menyelesaikan. Tambahan ini sendiri terera dalam dokumen kontrak," imbuhnya.

Namun akibat penambahan waktu 50 hari, kontraktor mendapat denda 1 permil per hari. Kalau diuangkan sekitar Rp4 juta per hari.

Kalau dihitung selama 50 hari, berarti pelaksana proyek diharuskan membayar total denda sebesar Rp144 juta, "Denda ini disetorkan ke daerah," tambah Suri. 

Kendati mengalami keterlambatan, Dinas PUPR Banjarmasin menilai pelaksana kontrak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan.

"Kami meyakini bahwa penyedia jasa bisa menyelesaikan proyek tersebut, mengingat proses pengerjaan sudah mencapai 95 persen," tegas Suri.

Dari hasil pantauan di lapangan, lantai jembatan yang berada di atas sungai sudah terhampar, meski belum sepenuhnya tersambung ke masing-masing bagian siring.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, menyebut keterlambatan tersebut seharusnya menjadi catatan satuan kerja terkait.

"Itu bukan suatu prestasi, walaupun daerah mendapatkan denda dari pengerjaan. Justru denda merupakan bentuk kegagalan kontraktor dalam memenuhi perencanaan pengerjaan," tegas Afrizaldi.

"Terlebih denda berpotensi membuat kontraktor kejar-kejaran dengan deadline. Bukan tak mungkin akan mengurangi kualitas dari proyek tersebut," imbuhnya. 

Keterlambatan pengerjaan proyek dermaga apung itu sendiri diketahui setelah Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi ke lokasi.

Dari inspeksi tersebut, muncul sejumlah hal yang menjadi sorotan. Salah satunya proyek ini tidak diketahui secara utuh oleh Komisi III DPRD Banjarmasin.

Kemudian proyek dilaksanakan dengan menggeser anggaran pos lain yang cukup mendesak. Di antaranya penguatan tebing sungai di sejumlah lokasi.

Adapun sorotan ketiga adalah proyek dermaga apung dinilai prematur, serta terkesan tidak diawali dengan kajian mendetail.

Selama tidak mendapatkan jawaban terkait ketiga sorotan itu, DPRD Banjarmasin sempat pun meminta agar proyek dihentikan sementara.

Setelah berulang-ulang melakukan pemanggilan hingga pembahasan bersama dinas terkait, akhirnya proyek jembatan penghubung itu kembali diteruskan.

Editor
Komentar
Banner
Banner