bakabar.com, MARTAPURA – Satuan lalulintas Polres Banjar gelar aksi bersih-bersih jalanan jelang pelaksanaan operasi Patuh Intan 2019 pada Kamis, 29 Agustus 2019 mendatang. Salah satunya dengan merazia kegiatan balap liar yang dianggap meresahkan masyarakat.
Salah satu lokasi balap liar yang disasar anggota satuan lalu lintas itu terletak di kawasan Jalan Gubernur Subarjo-Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Kertak Hanyar pada Minggu (25/8) sore kemarin. Hasilnya, 30 sepeda motor disita berikut para pelaku balap liar.
Mirisnya, berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com, dari 38 pelaku balap liar di jalanan yang berhasil diamankan petugas, 3 di antaranya merupakan perempuan. Selain itu, kebanyakan dari mereka masih duduk di bangku sekolah menengah pertama alias SMP.
Tercatat ada 10 pelaku yang berusia 15 tahun, kemudian 8 pelaku berusia 16 tahun dan 7 pelaku dengan usia 17 tahun. Bahkan terdapat anak remaja labil yang berusia 14 tahun sebanyak 4 orang.
Sudah tentu, kegiatan balap liar yang dilakukan kalangan remaja ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Menurut Kasat Lantas Polres Banjar AKP Indra Agung Perdana Putra, balapan liar merupakan salah satu penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Banjar. Balapan liar harus dicegah karena mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga mengancam keselamatan para remaja pelakunya.
“Rata-rata mereka masih berusia produktif. Para pelaku balap liar ini mayoritas masih menginjak bangku SMA bahkan ada yang masih SMP, seharusnya para remaja ini melakukan hal-hal yang positif yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” kata AKP Indra AP Putra saat berbincang dengan bakabar.com di ruang kerjanya.
Indra mengakui, berbagai cara telah dilakukan pihaknya guna memberikan efek jera kepada pelaku balap liar ini. Seperti mendata para pelaku yang diamankan, mewajibkan lapor selama 1 bulan, hingga berikan denda maksimal.
“Kami juga membuat surat pernyataan mengikat apabila dilanggar kami akan coret SKCK nya dengan mengkoordinasikan kepada Sat Intelkam polres Banjar untuk dievaluasi surat kelakuan baiknya,” tandas Indra.
Indra mengatakan, fenomena balap liar ini menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya petugas polisi, tapi para orang tua juga harus berperan.
“Para orang tua harus memperdulikan dan mengawasi anaknya dengan selalu menanyakan saat anak keluar rumah, kemana anak-anak pergi, kapan dan jam berapa akan pulang,” katanya.
Polisi akan melakukan 2 hal dari yang ringan sampai menahan motor pelaku balap liar. Indra menjelaskan pihaknya mengedepankan langkah preventif mencegah terjadinya balapan liar. Polisi memberikan penyuluhan spanduk, radio dan koran kemudian petugas juga buatkan beat patroli khusus daerah balap liar.
“Kami menindak tegas secara edukatif dan memberikan Upaya kuratif yaitu pasca tertangkap di berikan pengetahuan bahaya balapan liar di jalanan,” beber Indra.
Namun, tidak menutup kemungkinan, Indra menambahkan polisi bakal melakukan langkah represif seperti pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan dan melakukan penindakan pelanggaran lantas dari faktor kendaraan.
“Pelanggaran balap liar memang melanggar Undang-Undang lantas dan dapat ditindak dengan UU tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Kepung Lokasi Balap Liar, Polisi Tangkap 38 Pelaku dan Amankan 30 Motor
Baca Juga: Berantas Balap Liar, Polisi Jaring Enam ABG di Banjarmasin Timur
Baca Juga:Ciptakan Banjarmasin Kondusif, TNI Razia Balap Liar
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor