bakabar.com, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin terus menaruh perhatian pada pembangunan pendidikan di Kalimantan Timur.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini beralasan, karena perda tersebut menjadi salah satu pemicu banyak anak di kaltim akhirnya putus sekolah.
Berdasarkan data, lanjutnya, sekitar belasan ribu anak terpaksa tak bisa melanjutkan pendidikan karena berbagai alasan. Untuk itu, pihaknya berupaya mencari cara agar bisa mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.
Baca Juga: DPRD Kaltim: BUMD Perlu Dikelola dengan Transparan
Salehuddin menilai pemerintah perlu mengevaluasi terhadap regulasi yang ada. Ada beberapa hal yang nantinya akan dievaluasi oleh Bapemperda DPRD Kaltim.
“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ungkap Salehuddin.
Selanjutnya, perlu adanya revisi untuk mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah. Sejauh ini sesuai perda yang ada, jumlah 20 persen anak yang dinyatakan kurang mampu harus diterima untuk mengenyam pendidikan di sekolah.
“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” paparnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dukung Pendidikan Lewat Raperda Pesantren
Mereka punya harapan besar anak-anak di Kaltim bisa mengakses pendidikan dengan merata. Evaluasi perda itu ditujukan agar anak-anak mendapatkan pendidikan. Hal ini harus diprioritaskan Pemprov Kaltim.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tukasnya. (ADV/DPRD Kalim)