Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Kiai Hafiz Anshari angkat bicara. Menurutnya, ODGJ tidak dapat dibebani dosa.
"Tidak dibebani taklif (beban hukum) Islam, tidak ada konsekuensi bagi ODGJ," ujar Hafiz kepada bakabar.com, Sabtu (19/11).
Berbeda halnya jika yang bersangkutan waras. "Yang waras tetap berdosa," ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Imam Mahdi dan Nabi ke-26, Siksaan Pedih Menanti Pemuda Kalsel?
Oleh karenanya, Hafiz mengimbau masyarakat tak mempercayai siapapun yang mengaku nabi atau rasul. Sekalipun, tutur Hafiz, tampak ada keistimewaan pada pribadi yang bersangkutan.
"Sebab keistimewaan itu hanya istidraj atau keterlanjuran. Bukan karamah," imbuhnya kepada bakabar.com.
"Tak ada nabi dan rasul sesudah Nabi Muhammad SAW. Allah sudah menegaskan di dalam Alquran surah Al-Ahzab ayat 40," tandas Hafiz.