Hot Borneo

Tegas, Bupati Tapin: Tak Ada Izin Usaha Karaoke dan THM

apahabar.com, TAPIN – Tak sedikit tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Anggota Satpol PP Tapin pegang satu botol minuman keras yang ditemukan di sebuah karaoke saat operasi. Foto-Antara.

bakabar.com, TAPIN – Tak sedikit tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan ada 19 karaoke yang menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.

“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke),” kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/5).

Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.

Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa.

Pada bulan April sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan.

Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.

Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan menegaskan tidak mengizinkan usaha karaoke ataupun tempat hiburan malam (THM) beroperasi di daerahnya.

“Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” kata Bupati Tapin Arifin.

Maka, lanjut Bupati, penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.

Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin.



Komentar
Banner
Banner