News

Teganya Kakak Bunuh Adik di Mandiangin, 4 Tusukan Bersarang di Tubuh

Tersangka penusukan adik ipar hingga tewas di Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (27/12) sore, langsung diringkus Kepolisian.

Featured-Image
Tersangka pembunuhan adik ipar di Desa Mandiangin, Kabupaten Banjar setelah diringkus Polsek Karang Intan. Foto-Dok/Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polisi berhasil meringkus kakak ipar yang tega membunuh adiknya sendiri di Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar. 

Tersangka adalah AW alias Alan (31). Warga Mandiangin Timur itu tega menghabisi adik iparnya sendiri, Fahrurrazi pada Selasa (27/12) sore.

Terungkap, pembunuhan rupanya bermula pada pukul 15.00 ketika tersangka mendatangi dan langsung merangsek masuk ke dalam rumah korban.

Jasad Fahrurrazi tergoleng lemah sesaat sebelum dievakuasi.
Jasad Fahrurrazi tergoleng lemah sesaat sebelum dievakuasi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

"Dalam kamar terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian mencabut sebilah pisau lalu menusukkan ke arah perut dan dada korban," ujar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, Rabu (28/12).

Baca juga: Perkelahian Kakak-Adik Mandiangin Banjar, Pelaku Dikenal Suka Bikin Onar

Tak cukup sampai di situ. Saat korban berusaha beranjak menghindar dalam posisi menunduk, tersangka kembali menusuk punggung korban dua kali.

"Korban langsung berlari ke arah jalan kemudian ditolong oleh warga untuk dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura," kata Iptu Suwarji.

Sesampainya di rumah sakit, korban meninggal lantaran kehabisan darah. Selain menahan pelaku, polisi mengamankan sederet barang bukti. Utamanya sebilah pisau penikam sepanjang 30 centimeter berwarna kuning. 

Barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban di Mandiangin Barat. Foto-Dok.Polres Banjar
Barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban di Mandiangin Barat. Foto-Dok.Polres Banjar

Kini, Alan terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," bunyi pasal tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner