Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan kejadian tersebut langsung ditangani Sat Reskrim.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, serta menanyai suami korban, pelaku berhasil diidentifikasi," papar H Purwadi.
Ternyata pelaku tidak lain adalah SRY. Berdasarkan hasil interograsi, kekerasan itu dilakukan SRY lantaran permasalahan rumah tangga.
Selanjutnya pelaku pun diamankan bersama barang bukti berupa selembar kaos hitam, celana panjang cokelat muda dengan noda darah, serta senjata tajam jenis pisau.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan," jelas Purwadi.
Adapun korban dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.