bakabar.com, JAKARTA - Seorang suami berinisial BS (29) tega membuang istrinya Retno Wulandari (28) yang dalam kondisi hamil di sebuah perkebunan tebu di Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menerangkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpunnya peristiwa tersebut bermula saat pelaku menjemput korban di kosnya di Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek cok, bertengkar," katanya.
Merasa jengkel saat cek cok, pelaku memutar gas sepeda motornya hingga kecepatan tinggi. Korban yang saat itu memegang ponsel langsung berpegangan erat. Hal itu yang mengakibatkan ponsel korban jatuh.
Tak hanya itu, korban juga jatuh tanpa menggunakan helm hingga pinsan di lokasi. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian berhenti dan membopong korban untuk dinaikan ke sepeda motor.
"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (7/4).
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kecamatan Kepung, namun dalam perjalan di lokasi pasar, korban terjatuh kembali. Pelaku kembali menaikan tubuh korban ke sepeda motor.
Perjalanan kembali dilanjutkan hingga masuk ke area perkebunan tebu di Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung sekitar pukul 21.30. Di lokasi tersebut pelaku meletakkan tubuh istrinya begitu saja lalu meninggalkannya sendirian.
Pencari rumput, Rabu (29/3) menemukan tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia. Di dekatnya juga terdapat bayi yang meninggal dunia yang diduga merupakan anak korban.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk diautopsi. Hasilnya, di tubuh korban terdapat sejumlah luka terutama di bagian kepala. Diduga luka tersebut terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor.
Kini, polisi telah menangkap BS. Kepada polisi, pelaku mengaku melampiaskan kekesalannya yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.