bakabar.com, BANYUWANGI - Tak kuat nahan nafsu bejatnya, seorang pria berinisial SY (42) tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kelakuan berjat itu menggiringnya ke penjara Polresta Banyuwangi.
Pria paruh baya itu dalam pengakuannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga dua kali yakni pada tahun 2020 lalu dan terakhir pada tahun 2022.
"Tersangka melakukan persetubuhan di rumahnya pada saat ibu korban sedang tidak ada," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, kepada bakabar.com, Rabu (25/1).
Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!
Sementara itu, Kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada kakak kandung korban.
"Dari laporan tersebut serta serangkaian penyelidikan dan menggali alat bukti. Akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Agus kepada bakabar.com.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Pakar Hukum: Oknum Harus Ditindak
Adapun Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban, hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat sang ayah tiri tersebut.
"korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa dimana korban dalam posisi yang cukup tertekan," tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup agus