bakabar.com, RANTAU – Seorang suami asal Desa Pandulangan, Kabupaten Tapin, Tamsi (45) harus berurusan dengan polisi.
Ia tega mencekik-mengigit sang istri RS (45) hingga luka parah di bagian wajah. Pipi sebelah kirinya pun sobek.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan pelaku diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejadian sendiri terjadi pada Jumat (4/3) sekira pukul 00.30 Wita.
Awalnya, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah dalam kondisi mabuk.
Pelaku berniat mengeluarkan sepeda motor, namun ditegur oleh korban.
“Korban langsung merebut sepeda motor tersebut agar tidak dibawa keluar oleh pelaku yang merupakan suami sendiri. Kemudian terjadilah cekcok dan perkelahian,” ucap AKP Iksan Prananto.
Sontak pelaku langsung mencekik leher korban hingga terjatuh.
Tak hanya situ, pelaku juga menggigit pipi dan pelipis sebelah kiri korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pipi dan pelipis sebelah kiri.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) Junto Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.