bakabar.com, MUARA TEWEH – Sekelompok warga diduga melakukan aksi pencurian hasil panen tandan buah segar (TBS) milik PT Antang Ganda Utama (AGU) di kebun Pandran, Barito Utara (Barut), Kalteng.
Aksi pencurian itu diduga dilakukan secara terang-terangan dan diduga dilakukan secara massal.
Pihak perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kepala sawit itu berharap aparat maupun instansi terkait lainnya segera bertindak agar permasalahan segera tuntas,
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, General Manager PT AGU wilayah Kalteng, Raju Wardana, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati sejumlah pihak pada Agustus lalu, di antaranya Bupati Barut, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua DAD dan sejumlah pejabat terkait.
“Selain menyangkut perihal pencurian atas panen massal TBS di Desa Pandran Raya dalam kebun Pandran PT AGU, surat yang kami sampaikan juga menanggapi masalah tuntutan hak tanah ulayat adat kemasyarakatan oleh oknum kepala desa. Padahal Desa Pandran Raya hanya memiliki wilayah kurang lebih 780 hektare dan tidak masuk wilayah PT AGU yang sudah memiliki HGU,” ungkap Raju.
Namun, dikatakan Raju, dasar mereka mengklaim lahan seluas 600 hektare di dalam PT AGU hingga saat ini juga tidak jelas dan sampai sekarang belum ada titik terang seperti apa prosesnya.
Ia berharap permasalahan pencurian itu segera mendapat tindakan dari pihak yang berwenang sebab dari aksi pencurian massal tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, dan juga bagi pekerja di bagian pemanenan.
“Jika dihitung, kerugian kami akibat pencurian TBS ini mencapai Rp2,6 miliar lebih. Penjarahan ini terhitung sejak Mei lalu, bahkan pos satpam di Pandran Raya juga dirusak sekelompok massa. Dan permasalahan itu sudah kami laporkan ke Polres Barut,” katanya.
Menurut Raju, lahan yang diklaim warga Pandran Raya ini sudah memilik HGU No.03 Tahun 2005.
“Permasalahan ini sudah pernah dilakukan dengar pendapat di DPRD Barut serta di Kecamatan Teweh Selatan, tetapi belum juga ada penyelesaian,” ujarnya.
Editor: Aprianoor