Tips Membeli Mobil Lelang

Tata Cara dan Tips Membeli Mobil Lelang agar Tidak Zonk, Cek di Sini!

Pelelangan mobil bisa menjadi pilihan alternatif untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga terjangkau.

Featured-Image
Tata cara dan tips membeli mobil lelang dengan harga berkualitas. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA -  Pelelangan mobil bisa menjadi pilihan alternatif untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.

Berbeda dengan membeli mobil bekas, lelang mobil adalah penjualan mobil yang bersifat terbuka atau untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau melalui lisan.

Berikut bakabar.com telah merangkum mulai dari tata cara, proses pelelangan, hingga tips untuk memilih kendaraan bekas berkualitas dari pelelangan mobil.

"Untuk pelelangan sendiri ada dua tahap, pembelian mobil dan tata cara pendaftaran lelang. Proses lelang itu pertama kali ada open house," ujar Bidder Acquisition Auksi, Hadi Gunawan pada tim bakabar.com, Selasa (28/2).

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas LCGC Rp100 Jutaan, Cocok Buat Ngampus

Ia menjelaskan bahwa masa open house adalah saat di mana calon peserta lelang bisa melihat kendaraan incaran secara langsung.

"Masa open house biasanya tiga hari sebelum pelelangan dimulai. Setelah melihat unit, kalau yakin, calon peserta akan melakukan deposit sebesar Rp5 juta per satu nomor induk peserta lelang (NIPL)," ungkapnya.

Pendaftaran lelang sendiri bisa dilakukan secara offline dan online, namun ia lebih menyarankan online.

"Peserta lelang bisa mengikuti proses lelang dari mana saja, tapi ketika open house, calon peserta harus melihat fisik unit dan memastikan dokumen kendaraan," tegasnya.

Tips Membeli Mobil Bekas di Pelelangan

Pilihan mobil lelang. (Foto: bakabar.com/Aditama)
Pilihan mobil lelang. (Foto: bakabar.com/Aditama)

Untuk tips membeli mobil bekas yang masih bagus keadaannya, ia menyarankan calon pembeli untuk melihat kendaraan pada saat open house tersebut.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Mobil Bekas

"Pertama cek dulu fisik kendaraannya, ada bekas tabrak atau tidak. Di setiap panel seperti pintu, kap mesin dan tempat lain biasanya ada sealernya," tukasnya.

Sealer itu bisa menjadi patokan atau indikasi apakah mobil tersebut bekas tabrakan.

"Ada beberapa kriteria terkait bekas tabrak, tidak parah, sedang atau parah," beber Hadi.

Perlu diingatkan, pihak pelelangan hanya menilai kendaraan mulai dari interior, eksterior dan mesinnya.

Jadi sangat penting bagi Anda memahami apakah keadaan mobil incaran Anda masih dalam kondisi yang baik atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Mobil Bekas yang Aman dari Sanksi Tilang Elektronik

"Jika tidak yakin, disarankan untuk membawa mekanik sendiri. Di lelang juga tidak diperbolehkan test drive, hanya boleh maju-mundur saja," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner