Kalsel

TASPEN Berikan Perlindungan JKK-JKM Bagi Non-ASN di Pemkab Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara…

Featured-Image
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Branch Manager Taspen Banjarmasin, Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si, yang bertempat di Taman Giat Tanjung, Selasa (01/12). Foto- Istimewa

bakabar.com, TANJUNG - PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara dan non-ASN, terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaik.

Khususnya terkait 4 program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pada momentum Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke-55, tempo hari, telah dilakukan penandatanganan MoU oleh Branch Manager TASPEN Banjarmasin oleh Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani MSi, di Taman Giat Tanjung.

"Kerja sama ini semoga akan menjadikan pegawai non ASN pada lingkungan Kabupaten Tabalong merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan, karena sudah terlindungi JKK dan JKM Taspen," ujar Elflina dalam rilisnya ke redaksi bakabar.com.

img

Penyerahan manfaat klaim peserta (PNS) meninggal aktif sebesar Rp 129.636.700, yang terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM). Foto-Istimewa

Sementara itu Elflina juga mengapresiasi Pemkab Tabalong yang sangat peduli terhadap perlindungan pegawai non-ASN.

Ke depan pihaknya berharap hal ini dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten lain di Wilayah Kalimantan Selatan, sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN, sebagai operator pihaknya diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN.

Penyerahan manfaat klaim peserta (PNS) meninggal aktif kepada ahliwaris almarhum M Ideris yaitu Ibu Halidah.

Pada saat itu juga, dilakukan penyerahan manfaat klaim peserta (PNS) meninggal aktif kepada ahliwaris almarhum M Ideris yaitu Halidah sebesar Rp 129.636.700,-, yang terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Taspen Banjarmasin saat ini melayani peserta aktif sebanyak 81.637 orang dan peserta pensiun sebanyak 49.652 orang.

Ada pun inovasi unggulan TASPEN di antaranya adalah layanan klaim 1 jam dan klaim otomatis yang memudahkan bagi peserta baik itu ASN, pejabat negara dan non-ASN di seluruh Indonesia.

Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain; perawatan, santunan, beasiswa dan tunjangan bagi peserta.



Komentar
Banner
Banner